8 Januari 2016 | Kegiatan Statistik
PENGUMUMAN
DIBUKA LOWONGAN SEBAGAI PETUGAS LISTING SENSUS EKONOMI 2016
Pelaksanaan Listing Sensus Ekonomi 2016 adalah pada tanggal 1-31 Mei 2016.
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), maka dari tanggal 1-20 Januari 2016, BPS Kabupaten Barito Utara mengajak putra dan putri Kabupaten Barito Utara ikut berpartisipasi dalam suksesnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016. Oleh karena itu kami akan merekrut petugas SE2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau lebih tinggi.
b. Berdisiplin dan berkomitmen sebagai PML/PCL.
c. Mampu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Koseka, Korlap, pegawai BPS, pihak Pemda dan Tokoh Masyarakat (RT/RW/Aparat Kelurahan/Kecamatan).
d. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya.
e. Diutamakan yang berpengalaman sebagai petugas sensus/survey BPS.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Berusia 18-50 tahun.
h. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)
i. Bersedia mengikuti Pelatihan Petugas SE2016 pada bulan April 2016.
j. Bersedia melaksanakan tugas selama bulan Mei 2016 dan dapat menyelesaikan tepat waktu.
k. Memiliki/menguasai handphone dengan nomor yang aktif dan dapata dihubungi.
l. Diutamakan memiliki/menguasai kendaraan roda dua.
m. Untuk yang berstatus PNS, wajib melengkapi dengan surat cuti/bebas tugas dari instansi ybs.
Bagi yang berminat dapat menghubungi petugas Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) BPS Kabupaten Barito Utara atau mendatangi Kantor BPS Kabupaten Barito Utara di Jl. A.Yani No 143 untuk mengambil formulir pendaftaran. Penyerahan formulir yang telah diisi disertai dengan fotocopy ijasah terakhir dan fotocopy KTP. Petugas yang lulus seleksi akan dikontrak dengan honor 2,5-2,8 juta Rupiah dan dibayar setelah verifikasi oleh BPS Kabupaten Barito Utara.
Berikut Daftar KSK di BPS Kabupaten Barito Utara yang dapat dihubungi:
No. |
Nama KSK |
Kecamatan |
No HP |
1 |
Suriansyah |
Montallat dan Gunung Timang |
082358793663 |
2 |
Budi Herman |
Gunung Purei dan Teweh Timur |
085391090090 |
3 |
Rayatuaini |
Teweh Tengah |
082352590208 |
4 |
Martadiana |
Teweh Baru |
085348287508 |
5 |
Samaun |
Lahei dan Teweh Selatan |
085234830190 |
6 |
Hadi Prasetya, S.Si |
Lahei Barat |
085348284520 |
Berikut disampaikan tugas-tugas PCL dan PML dalam Sensus Ekonomi 2016 sebagai gambaran umum.
Petugas Pengawas/Pemeriksa (PML)
1) Mengikuti pelatihan petugas Listing SE2016.
2) Menerima Daftar SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P, SE2016-KB, SE2016-RBL, SE2016-LF, peta WA desa dan Peta Blok Sensus/Subblok Sensus dari BPS Kabupaten/Kota melalui Koseka, kemudian mendistribusikan dokumen tersebut kepada PCL.
3) Melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah dan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS).
4) Bersama PCL ke lapangan untuk mengenali wilayah kerjanya sebelum melakukan pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan dengan acuan peta blok sensus/subblok sensus. Hal ini dimaksudkan agar cakupan rumah tangga dan usaha/perusahaan tidak terjadi lewat cacah atau ganda cacah.
5) Mengawasi jalannya pelaksanaan pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
6) Memeriksa kewajaran dan konsistensi isian dokumen SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P dan peta blok sensus/subblok sensus yang telah diisi oleh PCL.
7) Mendiskusikan dan mengatasi permasalahan pencacahan yang dihadapi oleh PCL.
8) Bersama dengan PCL melakukan kunjungan/pencacahan ulang terhadap responden yang bermasalah.
9) Mengecek jumlah lembar SE2016-L2 yang terisi dengan jumlah usaha/perusahaan yang ada pada dokumen SE2016-L1, jika ada perbedaan tanyakan kepada PCL
10) Mengecek jumlah lembar SE2016-L2.P dengan jumlah usaha/perusahaan yang masih aktif pada dokumen SE2016-L1.P, jika ada perbedaan tanyakan kepada PCL
11) Mengisi Daftar SE2016-RBL yang merupakan rekap hasil pendaftaran usaha/perusahaan per blok sensus/subblok sensus.
12) Memberikan kode KBLI 5 digit pada daftar SE2016-L2 dan SE2016-L2.P sesuai dengan kategori dan keterangan produk (barang dan jasa) yang dihasilkan/dijual.
13) Mengisi Daftar SE2016-KB yang merupakan rekapitulasi jumlah usaha/ perusahaan (jumlah lembar SE2016-L2 dan SE2016-L2.P).
14) Menghadiri pertemuan dengan Koseka/Korlap dan PCL pada tanggal-tanggal yang telah dijadwalkan selama bulan pencacahan.
15) Mengumpulkan dan menyerahkan seluruh dokumen hasil pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P SE2016-RBL, SE2016-KB), dan peta blok sensus/subblok sensus yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan kepada Koseka/Korlap.
16) Menepati jadwal waktu yang telah ditentukan.
17) Melakukan pemeriksaan kecocokan identitas usaha/perusahaan antara SE2016-LF.BS dengan SE2016-L1.
Petugas Pencacah (PCL)
1) Mengikuti pelatihan petugas Listing SE2016.
2) Turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan kegiatan SE2016.
3) Memberikan penjelasan tentang maksud, tujuan dan manfaat SE2016, serta jaminan kerahasiaan data yang diberikan pada saat kunjungan ke responden.
4) Menerima seluruh dokumen pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P dan peta blok sensus/subblok Sensus) serta perlengkapan pencacahan lainnya dari PML.
5) Meminta izin kepada penguasa wilayah, ketua SLS, pihak pengelola/administrator di pusat gedung perkantoran, pusat perbelanjaan sebelum melakukan listing pada wilayah tersebut.
6) Bersama PML mengenali wilayah kerjanya sebelum melakukan pendaftaran usaha/perusahaan dengan acuan peta blok sensus/subblok sensus. Hal ini dimaksudkan agar cakupan rumah tangga dan usaha/perusahaan tidak terjadi lewat cacah atau ganda cacah.
7) Memperbaiki legenda penting dalam peta blok sensus/subblok sensus yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
8) Melakukan pendaftaran setiap bangunan, rumah tangga, dan usaha/perusahaan dalam blok sensus/subblok sensus yang menjadi wilayah kerjanya dengan menggunakan peta blok sensus/subblok sensus, Daftar SE2016-L1, Daftar SE2016-L2, Daftar SE2016-L1.P dan Daftar SE2016-L2.P.
9) Menggambarkan seluruh bangunan sensus yang dikunjungi, baik bangunan sensus yang terdapat usaha/perusahaan maupun yang tidak ada usaha/perusahaan pada peta blok sensus/subblok sensus.
10) Memberi dan menuliskan nomor urut bangunan sensus di sisi (didalam atau diluar) simbol bangunan sensus yang terdapat usaha/perusahaan pada peta blok sensus/subblok sensus yang sesuai dengan yang tertulis pada Daftar SE2016-L1 atau SE2016-L1.P.
11) Memeriksa kewajaran dan konsistensi isian hasil wawancara dengan responden. Bila ada yang meragukan, PCL harus kembali menanyakan ke responden.
12) Mengisi dan menempelkan stiker ke bangunan sensus sesuai tatacara pengisian stiker.
13) Mendiskusikan dengan PML setiap permasalahan pencacahan.
14) Menerima dan menyelesaikan tugas dari PML terkait isian dokumen yang masih meragukan.
15) Menghadiri pertemuan dengan Koseka/Korlap dan PML pada tanggal-tanggal yang telah dijadwalkan selama bulan pencacahan.
16) Menyerahkan seluruh dokumen hasil pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2 SE2016-L1.P, SE2016-L2.P) dan sketsa peta blok sensus/subblok sensus setiap satu blok sensus/subblok sensus selesai dicacah kepada PML .
17) Menepati jadwal waktu yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2016
Pengumuman Tahap 1 Calon Petugas Survei Nasional EKonomi Nasional (SUSENAS) 2018
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2016
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 di BPS Kabupaten Barito Utara
Pelatihan Petugas Sensus Pertanian (ST2023) Gelombang 2
Pelatihan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (Long Form SP2020)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara (BPS-Statistics of Barito Utara Regency)Jl. A. Yani No 143 Muara Teweh Barito Utara 73811 Kalimantan Tengah
Mailbox : bps6205@bps.go.id
Pelayanan Statistik Terpadu : 0821-5740-9997
Tentang Kami