PENGUMUMAN LELANG MOBIL DINAS BPS KABUPATEN BARITO UTARA - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara

Mohon kesediaan Anda untuk mengisi Survei Kebutuhan Data 2024 di http://s.bps.go.id/skd6205 sebagai bahan evaluasi pelayanan kami.

Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan sistem internal, mohon maaf apabila beberapa layanan kami mengalami gangguan terutama pada koleksi publikasi yang kami sajikan.

Sarana pengaduan pelayanan publik BPS Kabupaten Barito Utara dapat disampaikan di s.bps.go.id/pengaduanbpsbaritoutara

PENGUMUMAN LELANG MOBIL DINAS BPS KABUPATEN BARITO UTARA

PENGUMUMAN LELANG MOBIL DINAS BPS KABUPATEN BARITO UTARA

8 Februari 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN LELANG

Nomor : B-034/BPS/62051/02/2018

 

            Menunjuk surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya Nomor: S-150/WKN.12/KNL.01/2018 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penetapan Jadwal Lelang maka dengan ini diumumkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagai berikut:

No

Barang yang dilelang

Alamat

Nilai Limit

UangJaminan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Minibus Isuzu Panther Turbo /TBR 541 LM SUPERLONG

KH 294 AU BPKB No. 1921994 M

Jln. A.Yani No.143 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara

Rp 41.130.900

Rp 10.000.000

 

1.      Lelang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal

:

Selasa, 13 Februari 2018

Pukul

:

09.00 waktu server (sesuai WIB)

Tempat

:

  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19 Palangka Raya

2.      Syarat dan Ketentuan Lelang:

a.       Penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi e-Auction pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan sebagaimana terdapat dalam menu “Tata Cara dan Prosedur” aplikasi e-Auction pada domain tersebut;

b.      Pendaftaran dan penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diupload di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sampai dengan penawaran tertutup pada:

Hari / tanggal   : Selasa, 13 Februari 2018

Waktu              : 09.00 waktu server (sesuai WIB)

c.       Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server, saat melalukan pendaftaran, penyetoran uang jaminan dan penyampaian penawaran lelang pada aplikasi e-Auction.

d.      Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

i.        Nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

ii.      Setoran uang jaminan lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

e.       Uang jaminan disetor ke No. Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang akan dibagikan otomatis dari aplikasi e-Auction setelah mengikuti prosedur pendaftaran dan pemilihan objek lelang

f.       Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

g.       Objek lelang dalam kondisi apa adanya.

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Muara Teweh, 08 Februari 2018

 a.n Kepala Badan Pusat Statistik

Kabupaten Barito Utara

Kasubbag Tata Usaha

 

 

Andrianto Budi Raharjo, S.ST

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara (BPS-Statistics of Barito Utara Regency)Jl. A. Yani No 143 Muara Teweh Barito Utara 73811 Kalimantan Tengah

Mailbox : bps6205@bps.go.id

Pelayanan Statistik Terpadu : 0821-5740-9997

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik