8 Februari 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : B-034/BPS/62051/02/2018
Menunjuk surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya Nomor: S-150/WKN.12/KNL.01/2018 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penetapan Jadwal Lelang maka dengan ini diumumkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagai berikut:
No |
Barang yang dilelang |
Alamat |
Nilai Limit |
UangJaminan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Minibus Isuzu Panther Turbo /TBR 541 LM SUPERLONG KH 294 AU BPKB No. 1921994 M |
Jln. A.Yani No.143 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara |
Rp 41.130.900 |
Rp 10.000.000 |
1. Lelang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Selasa, 13 Februari 2018 |
Pukul |
: |
09.00 waktu server (sesuai WIB) |
Tempat |
: |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19 Palangka Raya |
2. Syarat dan Ketentuan Lelang:
a. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi e-Auction pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan sebagaimana terdapat dalam menu “Tata Cara dan Prosedur” aplikasi e-Auction pada domain tersebut;
b. Pendaftaran dan penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diupload di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sampai dengan penawaran tertutup pada:
Hari / tanggal : Selasa, 13 Februari 2018
Waktu : 09.00 waktu server (sesuai WIB)
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server, saat melalukan pendaftaran, penyetoran uang jaminan dan penyampaian penawaran lelang pada aplikasi e-Auction.
d. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
ii. Setoran uang jaminan lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
e. Uang jaminan disetor ke No. Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang akan dibagikan otomatis dari aplikasi e-Auction setelah mengikuti prosedur pendaftaran dan pemilihan objek lelang
f. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
g. Objek lelang dalam kondisi apa adanya.
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Muara Teweh, 08 Februari 2018
a.n Kepala Badan Pusat Statistik
Kabupaten Barito Utara
Kasubbag Tata Usaha
Andrianto Budi Raharjo, S.ST
Berita Terkait
PENGUMUMAN LELANG MOTOR DINAS BPS KABUPATEN BARITO UTARA
Pengumuman Pendaftaran Lelang Rumah Dinas BPS kabupaten Barito Utara
Rapat Dinas Pegawai Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 di BPS Kabupaten Barito Utara
Tuntasnya pelatihan Sakernas Agustus 2022 BPS Kabupaten Barito Utara
BPS Kabupaten Barito Utara Membuka Stand Pojok Sensus Penduduk 2020
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara (BPS-Statistics of Barito Utara Regency)Jl. A. Yani No 143 Muara Teweh Barito Utara 73811 Kalimantan Tengah
Mailbox : bps6205@bps.go.id
Pelayanan Statistik Terpadu : 0821-5740-9997
Tentang Kami