Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara

Sarana pengaduan pelayanan publik BPS Kabupaten Barito Utara dapat disampaikan di LAPOR!

Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK)

Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK)

4 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik


Kebijakan otonomi daerah dikeluarkan oleh pemerintah  sejak tahun 2000. Kebijakan ini, diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan adanya otonomi daerah diharapkan pula mampu mengatasi masalah perimbangan keuangan antarwilayah di Indonesia. Dana perimbangan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU). 

Salah satu variabel yang digunakan untuk menghitung DAU adalah Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang didapat dari Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK), dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk di BPS Kabupaten Barito Utara.

Survei tersebut dilakukan 4 kali dalam setahun yaitu pada bulan: Januari, April, Juli, dan Oktober. Data yang dikumpulkan meliputi harga bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi. IKK adalah suatu indeks yang menggambarkan tingkat perbandingan harga barang konstruksi antar wilayah. IKK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2019 adalah sebesar 102,01. Hal tersebut menempatkan Kabupaten Barito Utara sebagai Kabupaten dengan IKK tertinggi ke-5 dari 14 Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Utara (BPS-Statistics of Barito Utara Regency)Jl. A. Yani No 143 Muara Teweh Barito Utara 73811 Kalimantan Tengah

Mailbox : bps6205@bps.go.id

Pelayanan Statistik Terpadu : 0821-5740-9997

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik