PENGUMUMAN
DIBUKA
LOWONGAN SEBAGAI PETUGAS LISTING SENSUS EKONOMI 2016
Pelaksanaan
Listing Sensus Ekonomi 2016 adalah pada tanggal 1-31 Mei 2016.
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Sensus
Ekonomi 2016 (SE2016), maka dari tanggal 1-20 Januari 2016, BPS Kabupaten
Barito Utara mengajak putra dan putri Kabupaten Barito Utara ikut
berpartisipasi dalam suksesnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016. Oleh karena itu
kami akan merekrut petugas SE2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) atau lebih tinggi.
b. Berdisiplin dan berkomitmen sebagai PML/PCL.
c. Mampu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Koseka,
Korlap, pegawai BPS, pihak Pemda dan Tokoh Masyarakat (RT/RW/Aparat
Kelurahan/Kecamatan).
d. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah
tugasnya.
e. Diutamakan yang berpengalaman sebagai petugas sensus/survey
BPS.
f.
Sehat jasmani dan
rohani.
g. Berusia 18-50 tahun.
h. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)
i.
Bersedia
mengikuti Pelatihan Petugas SE2016 pada bulan April 2016.
j.
Bersedia
melaksanakan tugas selama bulan Mei 2016 dan dapat menyelesaikan tepat waktu.
k. Memiliki/menguasai handphone dengan nomor yang aktif
dan dapata dihubungi.
l.
Diutamakan
memiliki/menguasai kendaraan roda dua.
m. Untuk yang berstatus PNS, wajib melengkapi dengan
surat cuti/bebas tugas dari instansi ybs.
Bagi yang berminat dapat menghubungi petugas
Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) BPS Kabupaten Barito Utara atau
mendatangi Kantor BPS Kabupaten Barito Utara di Jl. A.Yani No 143 untuk
mengambil formulir pendaftaran. Penyerahan formulir yang telah diisi disertai
dengan fotocopy ijasah terakhir dan fotocopy KTP. Petugas yang lulus seleksi
akan dikontrak dengan honor 2,5-2,8 juta Rupiah dan dibayar setelah verifikasi
oleh BPS Kabupaten Barito Utara.
Berikut Daftar KSK di BPS Kabupaten Barito Utara yang
dapat dihubungi:
No.
|
Nama KSK
|
Kecamatan
|
No HP
|
1
|
Suriansyah
|
Montallat dan Gunung Timang
|
082358793663
|
2
|
Budi Herman
|
Gunung Purei dan Teweh Timur
|
085391090090
|
3
|
Rayatuaini
|
Teweh Tengah
|
082352590208
|
4
|
Martadiana
|
Teweh Baru
|
085348287508
|
5
|
Samaun
|
Lahei dan Teweh Selatan
|
085234830190
|
6
|
Hadi Prasetya, S.Si
|
Lahei Barat
|
085348284520
|
Berikut
disampaikan tugas-tugas PCL dan PML dalam Sensus Ekonomi 2016 sebagai gambaran
umum.
Petugas
Pengawas/Pemeriksa (PML)
1) Mengikuti pelatihan petugas Listing SE2016.
2) Menerima Daftar SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P,
SE2016-L2.P, SE2016-KB, SE2016-RBL, SE2016-LF, peta WA desa dan Peta Blok
Sensus/Subblok Sensus dari BPS Kabupaten/Kota melalui Koseka, kemudian
mendistribusikan dokumen tersebut kepada PCL.
3) Melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah dan ketua
Satuan Lingkungan Setempat (SLS).
4) Bersama PCL ke lapangan untuk mengenali wilayah
kerjanya sebelum melakukan pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan dengan
acuan peta blok sensus/subblok sensus. Hal ini dimaksudkan agar cakupan rumah
tangga dan usaha/perusahaan tidak terjadi lewat cacah atau ganda cacah.
5) Mengawasi jalannya pelaksanaan pendaftaran bangunan
dan usaha/perusahaan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
6) Memeriksa kewajaran dan konsistensi isian dokumen
SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P dan peta blok sensus/subblok
sensus yang telah diisi oleh PCL.
7) Mendiskusikan dan mengatasi permasalahan pencacahan
yang dihadapi oleh PCL.
8) Bersama dengan PCL melakukan kunjungan/pencacahan
ulang terhadap responden yang bermasalah.
9) Mengecek jumlah lembar SE2016-L2 yang
terisi dengan jumlah usaha/perusahaan yang ada pada dokumen SE2016-L1, jika ada
perbedaan tanyakan kepada PCL
10) Mengecek jumlah lembar SE2016-L2.P
dengan jumlah usaha/perusahaan yang masih aktif pada dokumen SE2016-L1.P, jika
ada perbedaan tanyakan kepada PCL
11) Mengisi Daftar SE2016-RBL yang
merupakan rekap hasil pendaftaran usaha/perusahaan per blok sensus/subblok
sensus.
12) Memberikan kode KBLI 5 digit pada
daftar SE2016-L2 dan SE2016-L2.P sesuai dengan kategori dan keterangan produk
(barang dan jasa) yang dihasilkan/dijual.
13) Mengisi Daftar SE2016-KB yang
merupakan rekapitulasi jumlah usaha/ perusahaan (jumlah lembar SE2016-L2 dan
SE2016-L2.P).
14) Menghadiri pertemuan dengan
Koseka/Korlap dan PCL pada tanggal-tanggal yang telah dijadwalkan selama bulan
pencacahan.
15) Mengumpulkan dan menyerahkan seluruh
dokumen hasil pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P
SE2016-RBL, SE2016-KB), dan peta blok sensus/subblok sensus yang telah
disesuaikan dengan kondisi lapangan kepada Koseka/Korlap.
16) Menepati jadwal waktu yang telah
ditentukan.
17) Melakukan pemeriksaan kecocokan
identitas usaha/perusahaan antara SE2016-LF.BS dengan SE2016-L1.
Petugas Pencacah (PCL)
1)
Mengikuti
pelatihan petugas Listing SE2016.
2)
Turut
berpartisipasi dalam mensosialisasikan kegiatan SE2016.
3)
Memberikan
penjelasan tentang maksud, tujuan dan manfaat SE2016, serta jaminan kerahasiaan
data yang diberikan pada saat kunjungan ke responden.
4)
Menerima
seluruh dokumen pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2, SE2016-L1.P, SE2016-L2.P dan
peta blok sensus/subblok Sensus) serta perlengkapan pencacahan lainnya dari
PML.
5)
Meminta
izin kepada penguasa wilayah, ketua SLS, pihak pengelola/administrator di pusat
gedung perkantoran, pusat perbelanjaan sebelum melakukan listing pada wilayah
tersebut.
6)
Bersama
PML mengenali wilayah kerjanya sebelum melakukan pendaftaran usaha/perusahaan
dengan acuan peta blok sensus/subblok sensus. Hal ini dimaksudkan agar cakupan
rumah tangga dan usaha/perusahaan tidak terjadi lewat cacah atau ganda cacah.
7)
Memperbaiki
legenda penting dalam peta blok sensus/subblok sensus yang tidak sesuai dengan
kondisi di lapangan.
8)
Melakukan
pendaftaran setiap bangunan, rumah tangga, dan usaha/perusahaan dalam blok
sensus/subblok sensus yang menjadi wilayah kerjanya dengan menggunakan peta
blok sensus/subblok sensus, Daftar SE2016-L1, Daftar SE2016-L2, Daftar
SE2016-L1.P dan Daftar SE2016-L2.P.
9)
Menggambarkan
seluruh bangunan sensus yang dikunjungi, baik bangunan sensus yang terdapat
usaha/perusahaan maupun yang tidak ada usaha/perusahaan pada peta blok
sensus/subblok sensus.
10) Memberi dan menuliskan nomor urut
bangunan sensus di sisi (didalam atau diluar) simbol bangunan sensus yang
terdapat usaha/perusahaan pada peta blok sensus/subblok sensus yang sesuai
dengan yang tertulis pada Daftar SE2016-L1 atau SE2016-L1.P.
11) Memeriksa kewajaran dan konsistensi
isian hasil wawancara dengan responden. Bila ada yang meragukan, PCL harus
kembali menanyakan ke responden.
12) Mengisi dan menempelkan stiker ke
bangunan sensus sesuai tatacara pengisian stiker.
13) Mendiskusikan dengan PML setiap
permasalahan pencacahan.
14) Menerima dan menyelesaikan tugas dari
PML terkait isian dokumen yang masih meragukan.
15) Menghadiri pertemuan dengan
Koseka/Korlap dan PML pada tanggal-tanggal yang telah dijadwalkan selama bulan
pencacahan.
16) Menyerahkan seluruh dokumen hasil
pencacahan (SE2016-L1, SE2016-L2 SE2016-L1.P, SE2016-L2.P) dan sketsa peta blok
sensus/subblok sensus setiap satu blok sensus/subblok sensus selesai dicacah
kepada PML .
17) Menepati jadwal waktu yang telah
ditentukan.