Pendataan Potensi Desa (Podes)
merupakan pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang
dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan,
dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pendataan Podes mendahului kegiatan
Sensus yang dilakukan oleh BPS. Pendataan Podes terakhir pada
tahun 2018, yaitu 2 tahun menjelang Sensus Penduduk 2020. Beragam
data dan informasi dikumpulkan, antara lain: ketersediaan infrastruktur
(pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial), situasi keamanan masyarakat,
aktivitas sosial dan ekonomi, hingga data kebencanaan. Data Podes adalah
instrumen yang digunakan untuk mendukung pembangunan desa, sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada perspektif
pemerintahan yang lebih tinggi (kab/kota, provinsi, dan pusat), aggregat data
Podes adalah salah satu komponen untuk menggulirkan beragam kebijakan, misalnya
dana desa. Sementara di level desa, dokumentasi data Podes dapat menjadi
rujukan prioritas pembangunan yang akan dikerjakan.
Tujuan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa
adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan
data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta
kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Sedangkan tujuan khusus dari
Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah:
1. Menyediakan
data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan
dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD).
2. Menyediakan
data dasar untuk menghitung Indeks Pembangunan Desa (IPD). IPD merupakan suatu
ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa.
Penyusunan IPD ini dilaksanakan dengan maksud untuk menjadikan IPD sebagai: (1)
suatu alat/instrumen yang memberikan informasi bagi pelaku pembangunan desa
baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa agar dapat melakukan intervensi
kebijakan yang tepat sebagai upaya pengungkit perkembangan desanya; (2) suatu
alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pembangunan desa dalam rangka
pencapaian sasaran/target RPJMN
3. Menyediakan
data dasar untuk menghitung Indeks Desa Membangun (IDM). IDM mengklasifikasi
Desa dalam lima (5) status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa
Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri.
Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status
perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang
diperlukan.
4. Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang
berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.
5. Menyediakan
data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan
yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/
transportasi.
6. Menyediakan
data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural.
Pada tahun-tahun yang tidak ada pelaksanaan Podes, maka dilakukan Updating
Podes seperti pada tahun 2019 dan 2020. Data dan informasi tersebut
digunakan untuk memantau sejauh mana kemajuan dan perkembangan desa setiap
tahunnya. Pelaksanaan
lapangan Updating Podes 2020
dilaksanakan
serentak mulai bulan Juni 2020
dan tidak ada geotagging
insfrastruktur seperti Podes 2018. Pendataan akan menggunakan aplikasi CAPI berbasis Android,
sedangkan pemeriksaan dan
monitoring menggunakan aplikasi web online.
Pada Updating Podes 2020 tidak ada pelatihan
petugas, tetapi BPS Pusat telah menyiapkan E-Learning. Pelaksanaan lapangan di
Kabupaten Barito Utara akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 hingga 17 Juli
2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan dari Gugus
Tugas Covid-19. Petugas Updating Podes 2020 berjumlah sebanyak 22
orang yang terdiri oleh 16 pegawai dari BPS Kabupaten Barito Utara dan 6 orang dari Mitra Statistik.