Kebijakan
otonomi daerah dikeluarkan oleh pemerintah
sejak tahun 2000. Kebijakan ini, diarahkan untuk mempercepat pembangunan
daerah secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan adanya
otonomi daerah diharapkan pula mampu mengatasi masalah perimbangan keuangan
antarwilayah di Indonesia. Dana perimbangan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU).
Salah satu
variabel yang digunakan untuk menghitung DAU adalah Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) yang didapat dari Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK), dilakukan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Termasuk di BPS Kabupaten Barito Utara.
Survei tersebut
dilakukan 4 kali dalam setahun yaitu pada bulan: Januari, April, Juli, dan
Oktober. Data yang dikumpulkan meliputi harga bahan bangunan/konstruksi, harga
sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi. IKK adalah suatu indeks
yang menggambarkan tingkat perbandingan harga barang konstruksi antar wilayah. IKK
Kabupaten Barito Utara pada tahun 2019 adalah sebesar 102,01. Hal tersebut
menempatkan Kabupaten Barito Utara sebagai Kabupaten dengan IKK tertinggi ke-5 dari
14 Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah.