Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)
Perilaku korupsi adalah “Tindakan meminta (pemerasan)/ memperoleh/ memberi (penyuapan) imbalan uang, barang, atau keistimewaan (nepotisme) bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan kekuasaan/wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan standar etik/moral atau peraturan perundang-undangan bagi kepentingan pribadi (personal, keluarga dekat, kawan dekat)”.
Perilaku anti korupsi adalah “tindakan menolak/tidak permisif terhadap segala perilaku baik yang secara langsung merupakan korupsi, maupun perilaku yang menjadi akar atau kebiasaan pelanggengan perilaku korupsi di masyarakat yang terjadi di keluarga, komunitas, maupun publik”.
Menurut Wertheim, ada tiga fenomena utama yang tercakup dalam istilah korupsi pada negara-negara Asia Tenggara yaitu
- Penyuapan (bribery), yakni apabila seorang pegawai pemerintah menerima imbalan yang disodorkan oleh seorang dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi.
- Pemerasan (extortion), yakni permintaan pemberian-pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, termasuk pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri atau mereka yang bersalah melakukan penggelapan di atas harga yang harus dibayar oleh publik.
- Nepotisme (nepotism) yaitu pengangkatan sanak saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang kemampuan mereka atau konsekuensinya pada kesejahteraan publik.