Kerahasiaan Data Responden dilindungi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Beberapa pasal yang memuat mengenai jaminan kerahasiaan data pemberi informasi adalah sebagai berikut :
Pasal 21
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.
Pasal 37
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Baca selengkapnya UU NO 16 Tahun 1997 Tentang Statistik



