Statistic of Barito Utara

Welcome to our site, hope you enjoy the surfing

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
BPS Kabupaten Barito Utara

Kerahasian Data Responden

Kerahasiaan Data Responden dilindungi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Beberapa pasal yang memuat mengenai jaminan kerahasiaan data pemberi informasi adalah sebagai berikut :

Pasal 21

Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.

Pasal 24

Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.

Pasal 37

Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).


Baca selengkapnya UU NO 16 Tahun 1997 Tentang Statistik

 

Kewajiban Memberikan Informasi

Kewajiban responden memberikan informasi kepada petugas BPS terkait penyelenggaraan statistik dasar diatur dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.

Pasal 19

Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek.

Pasal 20

Penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.

(2) Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 27

Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.

Pasal 38

Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 


Baca selengkapnya UU NO 16 Tahun 1997 Tentang Statistik

 

admin

PENGUNJUNG YANG TERHORMAT

KAMI MOHON MAAF, BELUM BISA MENAMPILKAN KEMBALI SITUS KAMI SECARA KESELURUHAN, KARENA SEDANG DALAM PROSES PERBAIKAN SYSTEM

TERIMA KASIH.

TERTANDA

BPS KABUPATEN BARITO UTARA

 

 


Mohon Partisipasnya

Seberapa besar kepercayaan anda (dalam interval 0-100) terhadap data BPS
 

Ringkasan Eksekutif

()